sepatu sekolah anak kelas 5, sepatu sekolah anak perempuan umur 5 tahun
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Tameng wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L: Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
Dengan produk-produk yang berkualitas dan model yang selalu up to date, menjadikan Redibos sebagai salah satu produsen sepatu safety lokal terpercaya di Malang, Jawa Timur. Berbahan KULIT ASLI sepatu-sepatu produksi Redibos dipastikan kuat dan tahan lama.
untuk pemesanan, silahkan hubungi contact dibawah ini
WA : http://bit.ly/081945575656
CALL : 0813 59 117 118
Alamat : Jl.Tempur No.19 RT/12 RW/04, Tempur, Kemiri, Kepanjen, Malang, Jatim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar